Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penuntasan Beleid ASN Mendesak

26/9/2017 07:47
Penuntasan Beleid ASN Mendesak
(MI/BARY FATHAHILAH)

DIREKTUR Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Maya Rostanty meminta pemerintah segera menuntaskan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penuntasan itu sudah mendesak.

“Dari sembilan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU ASN, hingga kini baru dua yang sudah dirampungkan, yakni PP No 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) PNS, serta PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara (PNS),” ujar Maya, di Jakarta, kemarin.

Maya menekankan dengan diselesaikannya PP terkait UU ASN, UU ASN dapat berjalan optimal. Selanjutnya dapat dievaluasi pelaksanaannya oleh DPR RI. “

Pattiro menyatakan revisi UU ASN yang diajukan DPR belum perlu dilakukan lantaran seluruh PP soal UU ASN belum selesai. Menurut Maya, yang diperlukan saat ini ialah penguatan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Hal tersebut guna menandai transformasi kepegawaian negara antara lain dari sistem karier tertutup ke sistem rekrutmen dan promosi terbuka.

“Presiden Jokowi sebagai inisiator Nawa Cita yang di dalamnya terdapat reformasi birokrasi, tidak boleh kalah oleh adanya kepentingan politik yang ingin UU ASN direvisi,” tandas Maya.

Sebaliknya, tuntutan revisi UU ASN terus digaungkan kalangan pegawai tidak tetap, termasuk di daerah.

Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketua DPD KNASN Kabupaten Tulungagung Yenri Sufianto mengatakan salah satu yang mengganjal ialah aturan yang membatasi umur pegawai tidak tetap untuk bisa direkrut menjadi PNS, yakni 35 tahun. Padahal, banyak yang telah lama mengabdi dan kini melampaui batas usia 35 tahun. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya