Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Densus Tipikor Perkuat KPK

26/9/2017 07:38
Densus Tipikor Perkuat KPK
()

WACANA pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi harus disiapkan secara matang dari sisi SDM yang mumpuni baik integritas maupun profesionalitas. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, selama ini Polri memiliki kelemahan manajemen SDM.

“Densus antikorupsi persiapannya harus matang karena juga akan ada anggaran khusus bagi mereka. Anggotanya harus dipilih dari orang-orang yang punya mental baja dan tidak tergoyahkan dengan suap,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.

Ia malah khawatir densus tipikor dimanfaatkan para koruptor karena posisi kelembagaannya yang tidak independen. Selain itu, densus tipikor harus mampu menunjukkan profesionalitas dan menghindari tindakan sewenang-wenang.

“Kalau Kapolri mampu mempersiapkan densus itu sebagaimana kriteria sebuah lembaga yang independen, ya tidak apa-apa,” tandasnya.

Densus Tipikor akan memiliki kewenangan dan kemampuan penindakan hukum setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan beroperasi Desember 2017. Anggarannya pun akan disamakan dengan penanganan kasus di KPK sebesar Rp400 miliar.

Densus tipikor bakal di­pimpin perwira tinggi bintang dua. Di setiap polda, Polri akan membentuk kesatuan wilayah densus yang dipimpin seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar.

Bambang tidak melihat kehadiran densus tipikor sebagai ancaman bagi KPK, tetapi bisa menjadi rekan seperjalanan KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Menurut dia, densus tipikor Polri bertujuan menjalankan fungsi pencegahan.

“Dengan terbentuknya ini, diharapkan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga lebih kepada pencegahan. Seperti sekarang, setiap desa terima dana desa, kalau orientasi kita hanya penindakan, semua aparat desa bisa kena pidana,” kata Arsul.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2016 kepolisian menangani 140 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp337 miliar. Peneliti ICW Aradilla Caesar mengatakan Polri cenderung kurang menjelaskan secara gamblang perkara korupsi yang tengah ditangani. (Pol/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya