Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

ICJR Apresiasi Kompensasi Korban Bom Samarinda

26/9/2017 07:32
ICJR Apresiasi Kompensasi Korban Bom Samarinda
(ANTARA/AMIRULLOH)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan kasus serangan bom di Gereja Oikumene, Kalimantan Timur. Selain menghukum berat pelaku, hakim juga mengabulkan sebagian kompensasi bagi para korban serangan teror tersebut.

“Ini merupakan putusan bersejarah dalam pembayaran kompensasi korban di Indonesia. Hakim berani mencantumkan kerugian imateriil, begitu juga jaksa yang memasukkannya ke dalam tuntutan,” ujar Direktur ICJR Supryadi Widodo, kemarin.

Kompensasi yang dikabulkan PN Jaktim sebesar Rp237.871.152, dengan perincian bagi Marsyana Tiur Rp56,3 juta, Rp62,9 juta untuk Sarina Gultom, Rp66,2 juta untuk Anggiat, dan 17,1 juta buat Jekson.

Korban lainnya, Dorta mendapat kompensasi sebesar Rp19,2 juta, Mesriani Rp9,6 juta, dan Martha Bin Rp9 juta. Itu termasuk kerugian materiil dan imateriil. “Kita menyambut baik putusan ini,” imbuh Supriyadi.

Seperti diberitakan, PN Jaktim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juhanda alias Jo, pelaku utama serangan bom molotov di Gereja Oikumene, Samarinda. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Surung Simanjuntak di Gedung PN Jaktim, kemarin.

Putusan yang dikeluarkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut yang memberatkan hukuman ialah Jo tidak menunjukkan perasaan menyesal, menyebabkan gangguan keamanan nasional, dan merupakan residivis bom buku.
Selain Jo, empat pelaku lain, yakni Joko Sugito divonis 7 tahun penjara, Supriyadi 6 tahun penjara, serta Ahmad Dani dan Rahmat masing-masing divonis hukuman 6 tahun 8 bulan penjara. (Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya