Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan alasan para pemohon mengugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% yang termaktub dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Tjahjo, ambang batas 20% sudah teruji karena telah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.
“Pileg atau pilpres sebelumnya juga enggak ada masalah. Nah, kenapa sekarang dimasalahkan? Kalau itu sekarang dianggap enggak konstitusional, ya hasil pemilu zaman SBY, zaman Jokowi lalu, tak konstitusional juga? Kan juga sama 20%,” ujar Tjahjo dalam lanjutan sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
Tjahjo menegaskan, penetapan ambang batas 20% merupakan upaya pemerintah mengonsolidasi demokrasi. Dengan didukung parpol yang menguasai minimal 20% suara di parlemen, presiden yang terpilih diharapkan bakal leluasa menjalankan roda pemerintahan.
“Seperti halnya AS (Amerika Serikat), proses untuk menentukan capres pun sangat ketat, tahapannya cukup panjang sekali. Masak 0%. Semua orang punya hak, punya hak politik untuk menjadi capres, tapi kan harus seleksi. Nah, seleksi ditentukan rakyat. Rakyat yang memilih, mendukung suara parpol-parpol,” tuturnya.
Pasal 222 UU Pemilu digugat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan, ketentuan pasal tersebut menutup peluang calon dari parpol baru untuk maju sebagai capres. Selain oleh Yusril, pasal tersebut juga digugat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Kode Inisiatif.
Selain Pasal 222, gugatan uji materi juga dilayangkan sejumlah partai politik baru terhadap ketentuan Pasal 173 ayat (1) yang mengatur verifikasi parpol.
Terkait itu, Tjahjo mengatakan, ketentuan dalam Pasal 173 memiliki semangat yang sama dengan ambang batas 20%. (Deo/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved