Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Dewan Tagih soal Payung Hukum Ekstradisi

Golda Eksa
26/9/2017 06:55
Dewan Tagih soal Payung Hukum Ekstradisi
(ANTARA/AHMAD WIJAYA)

DELAPAN tahun telah berlalu sejak pemerintah Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyepakati perjanjian ekstradisi pada 1 Juli 2009. DPR mempertanyakan undang-undang yang tidak kunjung hadir untuk menjadi payung hukum pelaksanaan perjanjian tersebut.

DPR pun meminta pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk serius dan berkomitmen menuntaskan tugas mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan dan Persetujuan RI-RRT tentang ­Ekstradisi. Jangan sampai lambannya proses tersebut justru merugikan pemerintah.

“Kita melihat suatu proses penting dan kita akhirnya akan membuatkan kesimpulan. Kami berhak tahu. Kalau menurut saya, mengurus negara seperti itu, ya lama,” ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN Alimin Abdullah di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Rapat dihadiri antara lain oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Noor Rachmad, Direktur Hukum Perjanjian Politik Keamanan Kemenlu Ricky Suhendar, Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemenlu Edi Yusup, Plh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum HAM Maktub, dan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum pada Divisi Hukum Polri Brigjen Agung Makbul.

Alimin menilai idealnya pembahasan draf ekstradisi itu maksimal 3 tahun rampung dan bisa segera disampaikan ke DPR untuk pengesahan. “DPR bukan tukang stempel yang asal setuju-setuju saja. Kalau enggak bisa, ya kita enggak mau. Makanya tadi saya tanya apa manfaat dan keuntungannya jika dijalankan, tapi malah tidak ada jawaban.”

Menurut Alimin, urgensi payung hukum ektradisi dengan Tiongkok terlihat dari banyaknya kasus pidana di Tanah Air yang bersumber dari negara tersebut. Ia mencontohkan penyelundupan narkoba dan tenaga kerja ilegal.

Hal senada disampaikan pimpinan rapat Asril Hamzah Tanjung. Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap ada penjelasan detail perihal proses kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Tiongkok. Jika tidak ada persoalan, DPR akan mendalami ke rapat berikutnya.

“Kami di DPR baru dapat (informasi) pada 15 Agustus 2017 melalui surat dari Presiden. Kemudian kami bahas di Badan Musyawarah DPR. Kami tidak tahu dan ini baru muncul atau memang pemerintah sibuk,” ujar Asril.

Menyoal kedaulatan
Direktur Hukum Perjanjian Politik Keamanan pada Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu Ricky Suhendar menepis asumsi yang menyebut pemerintah lamban menyelesaikan draf RUU Ekstradisi tersebut.

Ricky mengingatkan suatu kerja sama kelembagaan dalam konteks penegakan hukum memerlukan pemahaman yang komprehensif. Pasalnya, menyentuh kedaulatan negara dan persoalan HAM.

Pertinbangan harus dari pelbagai aspek, semisal politis, keamanan, sosial, ekonomi, dan budaya. “Terkait masalah yuridiksi, perjanjian ekstradisi memang diutamakan untuk penegakan hukum. Artinya, kita memang menargetkan orang-orang tersangka, narapidana yang lari ke Tiongkok, termasuk mekanisme lain soal imigran gelap yang juga kita upayakan,” ucap Ricky.

JAM-Pidum Noor Rachmad berharap proses penyusunan draf yang terkesan menyita waktu sebaiknya tidak perlu diperdebatkan.

“Karena kita melakukannya melalui proses yang panjang. Ada permintaan, lalu diproses berkasnya oleh penyidik Polri dan diteliti jaksa. Kemudian diputuskan pengadilan dan dibawa ke Presiden untuk dibuat keppres,” tandasnya. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya