Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Suap Amdal Melalui Klub Bola

24/9/2017 06:30
Suap Amdal Melalui Klub Bola
(MI/ADAM DWI)

BANYAK jalan menuju korupsi. Itulah yang terjadi atas maraknya praktik lancung sejumlah penyelenggara negara di Tanah Air akhir-akhir ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan adanya modus baru penyamaran suap ke kepala daerah, yaitu melalui klub bola kota setempat.

Hal itu terungkap dari kasus duga­an suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terkait proses perizin­an di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, yaitu untuk memuluskan rekomendasi amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Mal Transmart.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini terungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporate social responsibi­lity) perusahaan kepada klub sepak bola daerah untuk menerima, yaitu Cilegon United Football Club.

“Pemberian dana ini diindikasikan untuk menyamarkan agar tercatat pembukuan CSR atau sponsorship peru­sahan, yaitu PT BA (Brantas Abipraya) dan PT KIEC (Krakatau Industrial Estate) dan hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada Cilegon United Football Club,” kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

KPK melakukan OTT pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi Kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Lembaga antirasywah menetapkan Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka. Selain Iman, tersangka lain ialah Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry selaku pihak swasta, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro, dan Project Mana­ger PT BA Bayu Dwinanto Utomo.

Gubernur Banten Wahidin Halim menghargai proses hukum KPK. “Ini peringatan bagi para pejabat daerah lainnya,” kata Wahidin, kemarin.

Tubagus Iman Ariyadi ialah putra mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat yang pernah tersandung kasus korupsi pada 2012 oleh KPK. Aat dijatuhi vonis 3,5 tahun. Ia bebas pada 2015 dan tutup usia pada 2016. (Gol/Drd/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya