Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Jimly Sarankan Pansus Angket KPK Tunggu Putusan MK

Antara
07/9/2017 19:32
Jimly Sarankan Pansus Angket KPK Tunggu Putusan MK
(ANTARA)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang KPK menunggu putusan MK sebelum memanggil pimpinan lembaga antirasywah tersebut.

"Pimpinan KPK belum bersedia memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR sebab masih menunggu proses hukum di MK. Jadi Pansus juga diharapkan menghormati sikap pimpinan KPK ini," ujar pria yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini di Jakarta, Kamis (7/9).

Oleh karena itu, Jimly kemudian menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan rapat pertemuan hingga uji materi di MK, terkait Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR, selesai diputuskan.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI itu turut menjelaskan bahwa independensi KPK telah diatur dalam
undang-undang, sehingga tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.

"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman, independensinya sudah diatur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," kata dia.

Jimly menerangkan hubungan DPR dengan lembaga penegak hukum sejatinya hanya terlibat dalam empat proses, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran.

Namun agar tak makin simpang siur, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu pun menyarankan langkah yang dapat ditempuh Pansus Hak Angket KPK agar segera mendapatkan kejelasan mengenai putusan MK.

"Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK untuk memprioritaskan uji materi UU MD3 tersebut," ujar Jimly.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan memanggil pimpinan KPK pada pekan depan antara 11 hingga 15 September untuk mengklarifikasi temuan pansus.

Terkait hal itu, ia kemudian mendatangi Kantor ICMI, di Jakarta, pada Kamis (7/9) untuk mendiskusikan masalah hukum hak angket dengan Jimly. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya