Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengungsi Asing di Daerah Tetap Tanggung Jawab PBB

Putri Anisa Yuliani
04/9/2017 17:11
Pengungsi Asing di Daerah Tetap Tanggung Jawab PBB
(ANTARA FOTO/Rahmad)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pengungsi asing yang tersebar di beberapa daerah tetap menjadi tanggung jawab organisasi internasional PBB khususnya sub-organisasi PBB bidang pengungsian dan imigrasi UNHCR serta pemerintah pusat.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono, pemerintah daerah justru tidak berwenang mengurus para pengungsi asing terkecuali mendapat mandat dari pemerintah pusat setelah berkoodinasi dengan UNHCR.

"Pengungsi asing bukan urusan pemerintah daerah, tetapi UNHCR dan atau konsekuensi dari diplomasi internasional di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri. Jadi dari segi urusan, ini urusan pusat," kata pria yang akrab disapa Soni itu ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (4/9).

Soni pun menegaskan, masuknya pengungsi asing secara ilegal maupun legal ke suatu negara seharusnya diketahui lebih dulu oleh pihak UNHCR dengan koordinasi dengan Kemenlu untuk kemudian memberitahukan kepada pemerintah daerah. Pendataan serta penampungannya pun menjadi tanggung jawab UNHCR dibantu Kemenlu.

Untuk itu, Kemendagri hingga kini tidak memberikan instruksi khusus kepada pemda dalam menindaklanjuti keberadaan pengungsi asing.

"Biasanya sebaliknya, dari UNHCR dan Kemenlu yang memberitahukan ke pemda, bila ada yang secara individual sudah ada di daerah secara 'illegal' pemda koordinasi dengan Kanwil Kumham setempat," terangnya.

Jikapun ada pengungsi asing yang keberadaannya mulai mengganggu, Soni mengatakan Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pelaporan serta koordinasinya kepada Biro Kerjasama Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH KLN) yang ada di tiap pemda dengan Kemenlu.

"Kita percayakan kepada KDH KLN karena mereka saya yakin bisa mengatasinya," tuturnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo yang menyatakan ketidaksukaannya terhadap pengungsi etnis Rohingya di Kota Makassar, Soni menyebut hal tersebut semata hanya pernyataan agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi keberadaan pengungsi di wilayahnya.

Ia pun bisa memahami pernyataan tersebut, sebab, pemerintah daerah tak punya wewenang mengatur kehidupan pengungsi karena seluruhnya kewenangan berada di pemerintah pusat.

"Gubernur sebagai seorang pejabat senior dan berpengalaman, saya yakin tahu persis soal etika pemerintahan. Yang disampaikan, tergantung konteksnya. Yang saya tahu, bukan tidak menyukai, namun lebih pada memberikan motivasi dan wawasan bagaimana menyikapi kasus ini dengan baik," tukasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya