Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Walah, Naskah Perppu Ormas Rupanya Belum Sampai ke Komisi II

Astri Novaria
31/8/2017 22:40
Walah, Naskah Perppu Ormas Rupanya Belum Sampai ke Komisi II
(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mengatakan hingga kini Perppu Ormas yang telah dikirim pemerintah sejak Juli 2017 belum dibahas. Ia mengatakan draft Perppu tersebut masih berada di Badan Legislasi DPR dan menunggu diserahkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Belum, biasanya mekanismenya ke rapat pengganti Bamus. Kita belum ada rapat pengganti Bamus. Itu masih beberapa hal yang masih diolah oleh Baleg," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/8).

Lebih lanjut kata Taufik, pembahasan di Baleg menurut Taufik sudah di tahap penyesuaian akhir. Ia berharap hal ini bisa beriringan dengan proses uji materi Perppu Ormas di Mahkamah Kostitusi (MK).

"Kita harapkan bisa berjalan paralel jangan sampai dua kali kerja kan nanti repot juga. Paling tidak melengkapi dengan apa yang ada akan ditempuh dan disesuaikan mekanisme yang ada di Baleg," imbuhnya.

Kendati demikian, ia memastikan dalam waktu dekat Perppu Ormas akan dibahas di masa persidangan tahun ke III ini. Sebab, jika tidak segera dibahas dan melewati masa sidang akan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan UU bahwa Perppu itu harus disetujui oleh DPR RI pada masa sidang berikutnya, yaitu sekarang. Walaupun memang DPR hanya bisa menyetujui atau menolak Perppu itu. Lewat dari masa sidang berikutnya malah nanti ada potensi untuk melanggar. Jadi tidak terlalu lama lah, paling tidak kita harapkan masa sidang ini," terangnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria berharap dalam waktu dekat naskah Perppu Ormas sudah ada di tangan Komisi II DPR.

"Kami sudah rapat internal dan juga sudha mengagendakan. Kalau sudah diterima akan segera membahas Perppu Ormas itu," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya