Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
LEGALITAS surat keputusan bersama (SKB) terkait peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota maupun pengurus ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai amat dibutuhkan. SKB merupakan optimalisasi dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sekretaris Menkopolhukam Letjen Yoedhi Swastono, menegaskan sejauh ini pemerintah berupaya merampungkan pembahasan SKB tersebut. Menurutnya, SKB berisi imbauan yang di dalamnya memuat peran pemerintah dalam hal pembinaan.
"Intinya itu imbauan kita semua bahwa perppu itu menyangkut masalah organisasi masing-masing di masyarakat. Itu saja intinya di SKB," ujar Yoedhi Swastono usai membuka Workshop Satgas Saber Pungli se-Indonesia, di Mercure Convention Centre Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).
Ia menjelaskan, SKB yang merupakan implementasi Perppu Ormas melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung. Jika pembahasan sudah selesai barulah kementerian dan lembaga terkait menandatangani SKB tersebut.
Apabila SKB resmi dikeluarkan, imbuh dia, maka pemerintah daerah melalui forum komunikasi pimpinan daerah wajib mengimbau kepada seluruh anggota dan mantan pengurus ormas HTI untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Yoedhi berharap hadirnya SKB tersebut tidak berdampak pada tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI. "Jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi, katakanlah eksekusi terhadap organisasi yang dinyatakan dilarang. Itu enggak boleh," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved