Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Setya Novanto dan Markus Nari

Dero Iqbal Mahendra
02/8/2017 12:52
KPK Periksa Lima Saksi untuk Tersangka Setya Novanto dan Markus Nari
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan dari tersangka Setya Novanto dan Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e). Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi untuk tersangka Setya Novanto dan 2 orang untuk tersangka Markus Nari.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan, Rabu (2/8) menjelaskan untuk tersangka Setya Novanto KPK hari ini menjadwalkan memanggil Deniarto Suhartono (swasta), Suaedi auditor BPKP serta Apandi.

Pemanggilan Deniarto untuk mendalami peranan PT Murakabi dalam proyek pemerintah senilai Rp 5,9 triliun dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. PT Murakabi sendiri merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti tender proyek KTP-e.

PT Murakabi tadinya sempat dipimpin oleh Vidi Gunawan, adik dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun pada pertengahan 2011 sebelum pengumuman lelang proyek KTP perusahaan tersebut berganti pimpinan ke Irvanto Hendra Pambudi.

Irvan sendiri merupakan keponakan dari Setya Novanto yang kerap diperiksa KPK dan saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya terkait dengan kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto itu.

Untuk tersangka lainnya yakni Politikus Partai Golkar Markus Nari yang selain menjadi tersangka dalam kasus ini, dia juga menjadi tersangka karena dinilai menghalang proses penyidikan dan persidangan KTP-e. Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang.

Pada hari ini dua orang saksi dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait upaya penghalangan proses penyidikan. KPK menjadwalkan memanggil Demberger Panjaitan sebagai pengacara Miriam S. Hayani serta Andi Narogong untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini juga. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya