Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (1/8). Selain memeriksa Diah, KPK juga akan memeriksa staf ahli mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani juga untuk tersangka Markus Nari.
Diah sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP elektronik (KTP-e), yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani oleh KPK.
"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai US$300 ribu, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah.
Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-e dan juga kasus yang terkait dengan KTP-e itu.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan 'obstruction of justice' tersebut," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, waktu itu, Selasa (11/7).
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani. "Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-e," ujar Febri.
Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya. "Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-e itu," tuturnya.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-e
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved