Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Aseng, Terpidana Mati Masih Bisa Kendalikan Penyelundupan 1,2 Juta Ekstasi

Akmal Fauzi
31/7/2017 15:59
Aseng, Terpidana Mati Masih Bisa Kendalikan Penyelundupan 1,2 Juta Ekstasi
(thinkstock)

SINDIKAT penyeludup 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda diketahui dikendalikan oleh Aseng seorang nara pidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan terpidana mati kasus narkoba.

"Iya betul (terpidana mati) dia yang kendalikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jendral Eko Daniyanto, Senin (31/7). Dalam pengungkapan itu, pihaknya menyita ekstasi yang dikemas dalam 120 bungkus plestik alumunium dengan berat masing-masing 2,2 kilogram. Setiap bungkus berisi 10.000 butir ektasi.

Seorang tersangka yang menerima paket ekstasi, Liu Kit Cung alias Acung ditangkap di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang pada Jum'at (21/7) lalu. Dari keterangannya, tersangka dikendalikan oleh Aseng.

Selain Acung polisi juga menangkap Erwin di Alam Sutra yang berperan sebagai kurir. Penangkapan itu dikembangkan dan polisi menangkap MZ di Tangerang Banten pada 27 Juli 2017 lalu. Namun MZ melawan hingga akhirnya ditembak mati.

Informasi di lapangan, ekstasi yang dikirim dari Belanda itu juga diproduksi di Indonesia. "Ini ekstasi kualitas murni," ujar seorang sumber di kepolisian

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Rencananya kasus ini akan dirilis langsung oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian pada Selasa (1/8).(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya