Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Ambang Batas Presiden, MK Sebut Putusan Terdahulu Jadi Pertimbangan

Nur Aivanni
28/7/2017 17:35
Ambang Batas Presiden, MK Sebut Putusan Terdahulu Jadi Pertimbangan
(MI/Ramdani)

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan akan mempertimbangkan putusan yang pernah diputus MK sebelumnya dalam memeriksa suatu permohonan perkara yang baru.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditanyakan sikap MK yang pernah memutuskan permohonan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada 2008. "Soal putusan terdahulu, itu pasti dipertimbangkan dan dirujuk," kata Farid kepada Media Indonesia, Jumat (28/7).

Namun, Fajar enggan mengomentari lebih jauh apakah putusan terdahulu tersebut masih relevan atau tidak bagi permohonan yang sama dalam konteks saat ini. "Bicara untuk putusan permohonan yang sekarang, relevan atau tidak relevan, masih jauh. Harus dilihat dulu perkembangan permohonannya," katanya.

Fajar pun menyampaikan bahwa Kepaniteraan MK tidak boleh menolak sebuah permohonan perkara yang masuk ke MK. Ia mengatakan sepanjang berkas yang diajukan lengkap, MK akan menerima dan memprosesnya sesuai hukum acara. "Soal substansi, itu ranah hakim konstitusi," katanya.

Usai RUU Pemilu disetujui DPR beberapa waktu lalu, uji materi terkait presidential threshold pun mulai diajukan. Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) telah mengajukan permohonan uji materi ke MK. Adapun salah satu permohonannya terkait ambang batas pencalonan presiden.

ACTA menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20% dari kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional akan membuat presiden berpihak pada kepentingan elite, bukan masyarakat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya