Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemerintah Tetap tak Bisa Sewenang-wenang Bubarkan Ormas

Dheri Agriesta
25/7/2017 15:45
Pemerintah Tetap tak Bisa Sewenang-wenang Bubarkan Ormas
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKSA Agung Muhammad Prasetyo menegaskan penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus melalui kajian yang matang. Pemerintah tak bisa sewenang-wenang membubarkan sebuah ormas.

"Tapi harus ada bukti dan fakta yang jelas dan tidak terbantahkan," kata Prasetyo seusai menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (25/7).

Rapat koordinasi itu membahas pengawasan pemerintah seusai penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017. Ia menambahkan, rapat itu juga membicarakan bagaimana sikap dan tindakan pemerintah pascaterbitnya perppu.

"Bagaimana penerapannya, penegakan hukumnya, dan yang lainnya," jelas Prasetyo.

Lebih lanjut ia menekankan agar publik tak khawatir dengan terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tersebut. Pemerintah tetap memberikan pembinaan dan bantuan terhadap ormas.

"Tetapi kalau dia bertentangan dengan asas yang disepakati, dalam kita berbangsa dan bernegara, tentunya butuh penindakan," tambah Prasetyo. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya