Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Mangkir dari Pemeriksaan, PT IBU Hanya Serap Gabah Saat Panen Gaduh

Akmal Fauzi
24/7/2017 19:32
Mangkir dari Pemeriksaan, PT IBU Hanya Serap Gabah Saat Panen Gaduh
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

POLISI memanggil sembilan saksi terkait kasus beras IR64 yang 'disulap' menjadi beras premium. PT Induk Beras Unggul (IBU) selaku pemilik gudang beras di Bekasi, Jawa Barat, mangkir. Setelah didalami, polisi menyatakan salah satu modus yang dilakukan PT IBU dalam menyerap beras petani dengan harga lebih tinggi hanya dilakukan saat panen musim gaduh (musim panas).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik awalnya memanggil sembilan orang saksi. Namun delapan saksi dari pengurus perusahaan produsen beras PT IBU dan induk perusahaannya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPS) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus kecurangan bisnis dan pemalsuan kadar gizi beras. "Delapan orang lainnya minta ditunda pemeriksaannya pada Kamis (27/7). Jadi, itu perkembangan terakhir penyidikannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/7)

Sementara satu orang yang hadir yakni dari retail modern. Setyo tidak menjelaskan alasan delapan orang dari PT IBU dan PT TPS mangkir dan meminta penundaan pemeriksaan penyidik.

Setyo menambahkan, dengan hadirnya pihak retail modern memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, maka sudah ada 17 saksi yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

Pihak-pihak yang sudah diperiksa berasal dari pihak Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, petani, pedagang atau retail beras modern, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa pihak lain.

Pada kesempatan tersebut Setyo juga menjelaskan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan PT IBU. Modus yang dipakai, Setyo menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi kepada para petani berupa benih, pupuk dan obat-obatan untuk memproduksi gabah.

Melalui Permendag No 47/M-Dag/Per/7/2017 tentang perubahan atas Mendag No 27 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan penjualan di konsumen diatur harga yakni Rp3.700 per kilogram gabah giling.

Aturan ini pun dibuat dengan maksud agar penghasilan petani, penggiling kecil, penggiling menengah bisa menikmati hasil kerja dengan adil. Namun mata rantai ini sejak 2010 dimonopoli oleh PT IBU dan PT TPS.

Kedua Perusahaan tersebut kerap membeli semua gabah petani saat musim panen gaduh (musim panas). Harga yang ditawarkan pun cukup tinggi yakni Rp4.900 per kilogram gabah kering.

"Pertanyaannya, kan untungkan petani, tetapi penggiling kecil mati. Juga perlu hidup, karena ada tenaga kerja perlu pekerjaan. Tetapi karena enggak mampu beli gabah, enggak bisa kerja," kata Setyo.

Sementara pada saat musim panen perusahaan tersebut tidak membeli gabah dari petani. Sebab beras yang ditanam di musim hujan kualitasnya berbeda.

"Kalau panen rendeng (musim hujan) di Desember hasilnya kurang bagus karena cuaca hujan, kadar air tinggi, kurang kering. Pada enggak mau serap semua, jadi petani kesulitan siapa mau beli," kata Setyo.

Hal inilah yang membuat sektor-sektor penggiling merugi. Saat musim panas petani menjual kepada perusahaan dengan angka yang lebih tinggi. Sementara penggiling kelas kecil sampai menengah tak sanggup membeli dengan harga yang sama.

Setyo melanjutkan pemerintah pun tak bisa berbuat banyak bila saat musim penghujan. Sebab Bulog pun harus memberi dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bulog hanya bisa beli dengan harga pemerintah. Tetapi pada waktu panen rendeng (musim hujan), Bulog kesulitan karena produksi air besar, ongkos produksi tinggi," ungkapnya.

Selanjutnya PT IBU sebagai perusahaan yang mengelola gabah menjadi beras menjual ke konsumen dengan harga tinggi. Dia mengakui tidak ada ketentuan perhitungan harga premium. Namun, harga beras di atas Rp20 ribu dianggap sudah tidak adil.

"Katakanlah premium kalau masih Rp11 ribu - Rp12 ribu masih wajar, masyarakat masih mampu untuk menikmati. Ini tidak wajar. Tidak bisa mereka mengatakan ini-itu, komponennya apa saja," ungkap Setyo.

Sementara itu saat dimintai penjelasan, PT IBU berdalih penetapan harga yang dilakukan lantaran sesuai dengan SNI. Padahal ketentuan SNI tersebut belum juga final. Lagipula perbedaan antara beras premium dengan medium dilihat dari komposisi banyaknya menir atau patahan beras dalam ukuran tertentu.

"Beras medium adalah yang patah-patah 20 persen. Kalau premium antara 0-10 persen (patah-patahan) berasnya utuh, warnanya bagus," kata Setyo.

Tak hanya itu, terkait informasi komposisi dalam kemasan pun diduga adanya pemalsuan. Sebab dilihat dari label kemasan beras Cap Ayam Jago misalnya kadar protein 14 persen. Tetapi hasil pengecekan 7,73 persen.

Kemudian kadar karbohidrat yang tertera 25 persen tetapi hasil pemeriksaan 81,45 persen. Terakhir kadar lemak yang tertera 6 persen ternyata hasil pengecekan hanya 0,38 persen. Hal serupa juga terjadi pada beras Cap Maknyuss.

Selain itu juga terdapat ketidakjelasan tentang informasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang tertera dalam label kemasan. "Yang dimaksud AKG ini satu produk. Harusnya kan disebutkan di situ katakanlah satu kilo itu apa saja. Bukan kalau makan beras itu kita dapatkan apa," kata Setyo.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya