Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Yulianis Soroti Lemahnya Supervisi KPK Tangani Tipikor

MIOL/ANT
24/7/2017 18:33
Yulianis Soroti Lemahnya Supervisi KPK Tangani Tipikor
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SAKSI kunci kasus korupsi wisma atlet, Yulianis, menyoroti lemahnya fungsi supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap lembaga penegak hukum lain dalam menangani tindak pidana korupsi karena sulitnya lembaga lain memperoleh bukti mengingat sudah diserahkan semuanya kepada lembaga antirasyuah itu.

"Koordinasi antar lembaga di KPK tidak berjalan, karena misalnya lembaga lain susah meminjam bukti kasus korupsi yang saya miliki padahal sudah saya serahkan kepada KPK semua," kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (24/7).

Dia mencontohkan ketika Kepolisian mau periksa dirinya terkait salah satu kasus, penyidik lembaga itu menanyakan ada buktinya atau tidak. Lalu Yulianis mengatakan dirinya sudah menyerahkan semua bukti kepada KPK sehingga lebih baik penyidik Polri meminta langsung kepada KPK.

"Penyidik Polri mengatakan sudah mengirimkan surat permintaan meminjam bukti itu kepada KPK namun tidak ditanggapi KPK," ujarnya.

Menurut dia, kejadian itu juga terjadi di internal KPK, misal, ada penyidik KPK ingin menyelidiki proyek di Kementerian Perhubungan dan meminta keterangannya serta meminta bukti yang dimilikinya. Yulianis mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada penyidik tersebut bahwa semua data yang dimilikinya sudah diserahkan kepada KPK.

"Mereka minta data, lalu saya bilang mengapa meminta data lagi karena KPK sudah pegang semua sehingga tinggal meminta saja. Mereka bilangnya repot akhirnya saya bilang bahwa tidak bawa bukti dan data, jadi jangan periksa saya," ucapnya.

Yulianis juga menyoroti penanganan kasus di KPK yaitu dari 162 proyek yang dijalankan Nazaruddin, lembaga anti korupsi itu hanya menangani lima proyek dan menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet saja.

Kelima proyek itu, menurut dia, adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Mesuji, Lampung, dengan tersangka istri Nazaruddin, pengadaan di Universitas Udayana Bali dengan tersangka Marisi Matondang, pengadaan laboratorium Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih.

"Lalu pengadaan peralatan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga dengan tersangka Minarsih, lalu Wisma Atlet dengan tersangka Rosa, Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Wafid Muharam," katanya.

Kesaksian Yulianis kepada Pansus Angket KPK diminta sebagai rangkaian kerja untuk mengetahui lebih dalam terkait KPK dalam menjalankan fungsinya. Kali ini, bekas anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group itu memakai busana serba hitam lengkap dengan cadarnya. Dia menyatakan kesiapannya dan sudah diambil sumpah berdasarkan agama Islam.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi Pansus Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK akan memberikan kesaksian sebenar-benarnya, semoga Allah memberikan petunjuk kepada saya," kata Yulianis dalam ruang sidang di Kompleks Parlemen, Senayan.

Setelah diambil sumpah, Yulianis pun menandatangani berita acara yang juga disaksikan oleh seluruh anggota Pansus KPK berisi enam fraksi.

Salah satu anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menegaskan kepada Yulianis bahwa dia datang bukan atas paksaan Pansus KPK dalam memberikan keterangannya. Namun atas dasar keinginan sendiri saksi tersebut. "Ya saya hadir atas kehendak saya sendiri," tegas Yulianis.

Sampai berita ini diturunkan, Yulianis sedang memberikan kesaksiannya selama menjadi karyawan Nazaruddin. Ia juga menjelaskan berbagai slide tentang duduk perkara berbagai macam proyek yang telah dimiliki mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut yang telah mengorbankan mantan karyawannya tersebut.

Yulianis sendiri merupakan saksi kunci dalam persidangan perkara suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Pada 2015, ia sempat berkicau di Twitter soal kegelisahannya karena banyak keterangannya soal Nazar tidak dianggap penyidik KPK.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya