Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

NU Siap Merangkul Mantan Anggota HTI

Dero Iqbal Mahendra
23/7/2017 21:12
NU Siap Merangkul Mantan Anggota HTI
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

WARGA Nahdlatul Ulama (NU) diinstruksikan tidak memusuhi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), justru disarankan untuk merangkul mantan anggota HTI. Salah satu alasannya adalah bahwa pembubaran HTI adalah sebuah keputusan politik dan bukan perbuatan pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTN PBNU) Syafiq Alielha, di Jakarta, Minggu (23/7).

"Ini adalah keputusan politik dimana mereka tidak boleh lagi melakukan aktifitas terbuka, tidak boleh lagi mengakomodir gerakan untuk mengkampanyekan ideologi mereka. Tetapi bukan berati anggotanya harus disingkirkan atau diusir, itu tidak boleh," terang Syafiq dalam diskusi "Perppu Ormas untuk Semua" di Jakarta.

Syafiq membenarkan bahwa ideologi pada dasarnya tidak bisa dimatikan, tetapi sebuah gerakan bisa di lokalisir. Untuk itu dirinya menekankan pentingnya jalur edukasi atau pendidikan dan NU akan terus melakukan edukasi masyarakat khsusunya mantan anggota HTI yang ingin dirangkul dengan memberikan tafsir keagamaan yang tidak tekstual dan tidak ekstrim seperti yang dilakukan oleh HTI.

Lebih lajut, menurut dia, NU memiliki ribuan pesantren dan rubuan madrasah untuk melakukan hal tersebut. Ditambah lagi saat ini banyak generasi muda NU yang sudah aktif di media online sehingga NU bisa memberikan peran yang signifikan untuk menyumbang pemahaman yang lebih menerima keberagaman.

Selain itu saat ini sudah ada banyak mantan anggota HTI yang karena wawasannya bertambah dengan adanya berbagai informasi dan edukasi menyadari bahwa sistem khilafah tidak kompatibel di negara yang beragam seperti Indonesia, bahkan di negara Arab sekalipun.

"Sehingga saya percaya dengan pendekatan pendidikan, media, dialog yang dilakukan akan ada banyak anggota HTI yang menyadari bahwa ideologi yang selama ini diyakini keliru," ujar Syafiq.

Selama ini yang dilakukan oleh HTI adalah memberikan ideologi khilafah yang dirujuk kepada penafsiran mereka sendiri kepada Al-Quran dan Hadist dimana mereka tidak menerima kesepakatan yang dibuat oleh sesama manusia. Bahkan setiap demonstrasi akan pandangan-pandangan mereka selalu mengekspresikan sikap bermusuhan dengan pemerintahan yang sah.

Belum lagi dalam aktifitas media sosial sering keras kepada kelompok lain yang tidak islam. Bahkan mereka sempat menulis untuk menyerukan kepada pihak militer untuk melakukan kudeta. Organisasi yang sanggup melakukan hal tersebut dapat dinilai membahayakan dan bisa menyeret kepada konflik yang tidak terkendali di masa depan.

"NU pada dasarnya menolak HTI berdasarkan semangat pemahaman agar Indonesia tetap bisa damai. Salah satu caranya adalah menerima bahwa Pancasila adalah sesuatu yang sudah final. Saya kira kita harus belajar melakukan tindakan preventif sebelum kita tercatat dalam konflik yang berlebihan," jelas Syafiq.

Dalam kesempatan yang sama pengamat politik Boni Hargens mengungkapkan langkah pemerintah dalam membubarkan HTI sudah benar. Sebab pemerintah sudah memberikan respon dalam bentuk Perppu kepada ormas yang mengancam eksistensi pancasila dan juga pemerintahan yang sah.

"HTI tidak mengakui demokrasi, lalu bagaimana mengakui Pancasila. Sedangkan Pancasila adalah dasar negara ini, maka siapa yang menggangu Pancasila tentu menggangu kita semua," terang Boni.

Dirinya menegaskan bahwa Perppu ormas tidak dihadapkan dengan agama tertentu, apalagi Islam. Sebab Islam memiliki peran kepada pembentukan bangsa Indonesia dan kemerdekaan, sehingga apa yang dilakukan pemerintah bukan menghadapkan hal ini dengan agama.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam kesempatan tersebut mengkonfirmasi bahwa HTI memang mengkritik demokrasi dan pada akhirnya memandang demokrasi sebagai sesuatu yang tidak sesuai diterapkan.

"Kami memandang demokrasi tidak sesuai dengan asas Islam, dan dalam hal itu yaitu kedaulatan di tangan rakyat, semestinya yang menentukan adalah Allah SWT," jelas Ismail.

Kedepannya HTI masih akan terus melakukan upaya hukum dengan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu pihaknya sudah menyiapkan diri untuk menggugat putusan pemerintah yang mencabut badan hukum HTI ke PTUN. "Kita juga mendorong kepada anggota DPR untuk menolak Perppu tersebut," pungkas Ismail. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya