Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Payung Hukum Teknis Pemilu Tidak Tunggu Proses Uji Materi di MK

Putri Anisa Yuliani
23/7/2017 19:55
Payung Hukum Teknis Pemilu Tidak Tunggu Proses Uji Materi di MK
(MI/ROMMY PUJIANTO)

UNTUK membuat regulasi teknis dalam rangka persiapan Pemilu 2019, para penyelenggara pemilu tidak ingin menunggu hingga proses uji materi di Mahkamah Konstitus (MK) selesai. Sikap penyelenggara pemilu tersebut sebagaib respons terhadap beberapa pihak yang pada paska disahkannya RUU Pemilu menyatakan ingin mengajukan gugatan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan pihaknya saat ini sedang menyusun rancangan peraturan Bawaslu untuk pengawasan tahapan proses Pemilu sesuai dengan UU Pemilu yang baru disahkan.

“Kita nggak tunggu uji materi MK selesai. Apa yang mau diujimaterikan juga belum pasti. Jadi kita kebut saja susun saat ini,” kata Abhan, Minggu (23/7).

Jikapun nantinya ada putusan MK yang mengubah isi UU Pemilu, Bawaslu pun tinggal menyesuaikan isi peraturan Bawaslu dengan putusan MK. “Jadi kalau ada perubahan ya tinggal disesuaikan saja,” ujarnya.

Selain mengebut peraturan Bawaslu untuk Pemilu 2019, saat ini Bawasu RI juga sedang menyeleksi pimpinan serta anggota Bawaslu tingkat provinsi yang sudah habis masa jabatannya di 25 provinsi. Selain itu, Bawaslu juga sedang dalam tahapan membentuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 serta untuk persiapan Pemilu 2019.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan segera setelah mendapat UU Pemilu yang telah diundangkan, pihaknya akan segera mempelajari isi uu tersebut dan menyusun PKPU.

"Kami tidak tunggu uji materi selesai. PKPU tetap kami susun saja sesuai UU yang sudah diundangkan. Begitu mekanisme teknisnya," kata Ilham.

Ilham menyebut, jika hanya menunggu, KPU justru memperlambat langkahnya sendiri untuk segera memulai persiapan Pemilu 2019. Terlebih lagi KPU kini hanya punya waktu 20 bulan untuk tahapan Pemilu 2019.

Menurutnya, penyusunan PKPU bisa langsung dilakukan dan jika MK dalam putusannya melakukan mengabulkan permohonan pemohon yang berarti mengubah konten dalam UU Pemilu, maka pihaknya bisa segera menyesuaikan PKPU yang sudah lebih awal disusun. Dengan demikian, PKPU bisa cepat disesuaikan dan gangguan pada tahapan Pemilu bisa diminimalisir.

"Sebab kalau MK mengabulkan mungkin ada perubahan. Tapi kalau ternyata tidak dikabulkan, kan kami tinggal jalan saja," tukasnya.

Saat ini Ilham pun belum dapat menyimpulkan berapa banyak PKPU yang akan disusun berdasarkan kebutuhan tema dan teknis. Sebab, pihaknya belum menerima UU Pemilu yang baru disahkan tadi malam.

Namun demikian, sudah ada satu rancangan PKPU yang masuk ke DPR sejak sebelum lebaran untuk dikonsultasikan yakni tentang tahapan Pemilu 2019. Sementara itu dalam waktu dekat, PKPU yang kemungkinan akan dikebut adalah mengenai mekanisme verifikasi partai politik peserta Pemilu.

"Karena tahap paling awal itu kan verifikasi. Jadi kemungkinan verifikasi parpol kita kejar duluan. Sementara yang lain menyusul sambil jalan saja," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya