Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Warga Ahmadiyah Lima Tahun Hidup Tanpa Identitas

Nur Aivanni
23/7/2017 19:24
Warga Ahmadiyah Lima Tahun Hidup Tanpa Identitas
(ANTARA FOTO/Feny Selly)

SUDAH lima tahun berlalu, warga Jemaat Ahmadiyah di Desa Manislor, Kuningan, Jawa Barat, hidup tanpa identitas. Sejak 2012 hingga saat ini, mereka belum juga mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang merupakan hak bagi setiap warga negara untuk memilikinya. Alasannya, karena mereka adalah warga Jemaat Ahmadiyah.

"Kalau ini dibiarkan saja mau sampai kapan? Lima tahun hidup tanpa identitas," kata warga Jemaat Ahmadiyah Dessy Ariesandi, 28, di Kantor Setara Institute, Jakarta, Minggu (23/7).

Dessy mengatakan alasan Disdukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau mengeluarkan KTP-e lantaran adanya fatwa MUI yang menyatakan aliran Ahmadiyah sesat. Ia mengatakan mereka sudah berupaya melakukan mediasi mulai ke Ombudsman, Ditjen Dukcapil sampai Staf Presiden. Ada sekitar 1400 Jemaat Ahmadiyah yang belum memiliki KTP-e sampai saat ini.

Dessy mengatakan bahwa Pemkab Kabupaten Kuningan melalui Disdukcapil Kabupaten Kuningan meminta syarat bagi warga Ahmadiyah bila ingin memperoleh KTP-e. Yakni, menandatangani surat pernyataan khusus yang pada intinya memaksa warga Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam. Surat pernyataan khusus tersebut sudah dikeluarkan sebanyak tiga kali dengan modifikasi yang berbeda.

Surat pernyataan pertama yang dikeluarkan pada tahun 2013 meminta Jemaaat Ahmadiyah kembali ke ajaran Islam. Surat pernyataan kedua pada tahun 2015 terdapat pernyataan bahwa Jemaat Ahmadiyah siap dibina. Terakhir, pada Juli 2017 surat pernyataan tersebut meminta Jemaat Ahmadiyah untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.

Dessy pun mengkritisi surat pernyataan tersebut dimana tidak terdapat kop surat sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab dengan surat tersebut. Selain itu, surat pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas materai. "Kenapa surat pernyataan khusus itu hanya diberlakukan untuk Jemaat Ahmadiyah di Manislor?" tanyanya. Adapun jawaban Pemkab Kabupaten Kuningan adalah untuk menjaga kondusivitas politik.

Ketiadaan identitas tersebut pun menghambat warga Ahmadiyah untuk mendapatkan hak-haknya. Di aspek kesehatan, Dessy menceritakan ada seorang warga Ahmadiyah harus kehilangan bayinya yang berusia tiga bulan lantaran pendarahan otak. Hal itu karena orang tua tersebut tidak bisa memiliki akses untuk mendapatkan BPJS lantaran belum memiliki KTP-e.

Di aspek pendidikan, ada seorang anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi. Ia tidak bisa mengajukan beasiswa lantaran syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen orang tua berupa KTP-e. Tak hanya itu, warga Ahmadiyah juga kesulitan dalam hal urusan perbankan. "Kita kesulitan untuk mencairkan uang, karena KTP lama tidak berlaku," ungkapnya.

Tak hanya itu, mereka juga kesulitan untuk menikah karena mereka adalah warga Ahmadiyah. Akhirnya, warga Ahmadiyah menikah di daerah lain. Dessy pun menekankan jika mereka tidak juga memiliki KTP-e, maka mereka berpotensi tidak memiliki hak suara dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. "Kita akan kehilangan hak politik kita," cetusnya.

Untuk itu, kata Dessy, pihaknya akan menemui Ombudsman dan Ditjen Dukcapil untuk membicarakan masalah tersebut. "Kita minta difasilitasi oleh Ditjen dan Ombudsman untuk dicetak di pusat," katanya.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan bahwa tidak diterbitkannya KTP-e bagi Jemaat Ahmadiyah lantaran Bupati Kabupaten Kuningan yang takut citra politiknya rusak. Rencananya, kata dia, Bupati Kuningan saat ini akan mencalonkan kembali di pilkada 2018 mendatang. "Bupati ini khawatir merusak citra politik dan elektabilitasnya dalam pilkada 2018," katanya

Secara politik, kata Ismail, kalau bupati Kuningan menerbitkan KTP-e tersebut, maka dia akan dianggap pro kepada warga Ahmadiyah yang kemudian akan mengikis elektabilitasnya. Pasalnya, situasi pemda Kabupaten Kuningan saat ini berada di bawah tekanan kelompok tertentu yang masih mengkapitalisasi isu agama untuk menghimpun dukungan politik.

Secara sosial, pemda Kabupaten Kuningan beralasan bahwa tidak diterbitkannya KTP-e bagi warga Ahmadiyah untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Namun, faktanya, kata Ismail, masyarakat Kuningan tidak mempermasalahkan hal itu. "Tapi kalau turun ke bawah, ngga ada kok orang merasa resah soal KTP-e ini. Apa yang dicemaskan tidak memiliki bukti. Ini penolakan dari segi elit yang diakomodasi berlebihan oleh Bupati," katanya.

Ismail menambahkan bahwa KTP-e merupakan hak warga negara. Jika pemda tidak menerbitkan KTP-e bagi warganya, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, ia mendesak kepada pemerintah untuk merealisasikan opsi yang ditawarkan dimana KTP-e bagi warga Ahmadiyah dari Desa Manislor, Kuningan, bisa diterbitkan di pemerintah pusat atau daerah terdekat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya