Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu yang baru disahkan oleh DPR telah menyediakan instrumen untuk menyelenggarakan pemilu secara serentak pada 2019 seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan kandidat presiden telah disediakan semua dalam UU itu," kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi August Mellaz di Jakarta, kemarin.
Untuk partai politik, jelas August, RUU itu mengarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian melalui mekanisme parliemantary threshold dan sistem penghitungan suara Sainte Lague (murni).
Menurut dia, ambang batas parlemen akan membuat seleksi parpol untuk meraih kursi di DPR lebih kompetitif. Dan sistem Sainte Lague (murni), menurut dia, lebih menjamin distribusi kursi kepada parpol yang berhak ketimbang sistem sebelumnya.
Sebab, August, dalam metode hitung yang dirumuskan oleh Profesor Andre Sainté Laguë, ukuran parpol tidak dilihat dalam konteks nasional, melainkan daerah pemilihan (dapil).
"Hal itu disebabkan oleh ketentuan penghitungan perolehan suara-kursi dihabiskan di dapil. Bisa saja suatu partai di tingkat nasional dikualifikasi sebagai partai besar, namun belum tentu di suatu dapil. Begitu juga sebaliknya, suatu partai di tingkat nasional yang dikualifikasi menengah atau kecil, bisa saja di suatu dapil malah jadi partai besar."
Metode Sainte Laguë dimaksudkan memberikan jaminan keadilan bagi setiap partai dalam hal perolehan suara-kursi. Dengan kata lain, imbuh August, partai besar di dapil akan diganjar kursi sesuai dengan porsi suara sedangkan partai menengah kecil di dapil akan ditarik pada garis yang lebih netral. "Sehingga parpol harus lebih kompetitif untuk bisa lolos dari penyederhanaan sistem kepartaian," kata dia.
Untuk penyelenggara pemilu, RUU Penyelenggaraan Pemilu juga telah memberikan instrumen yang lengkap dan tegas. "Termasuk mengenai kewenangan yang dimiliki penyelenggara. Sehingga, penyelenggara pemilu tinggal melaksanakan tugas dan kewenangan saja," kata August, lagi
Adapun untuk pemilihan presiden, sambung dia, tetap memberlakukan ambang batas kandidat. "Semua orang memang boleh mengajukan diri sebagai calon presiden, tapi apa semua orang bisa running for precidency untuk mengisi posisi puncak pemerintahan?" ujar dia.
Apalagi, presidential threshold sudah berlaku sejak pemilihan presiden dan wapres secara langsung pertama kali pada 2004. Di samping itu, lanjut August, mengacu negara lain penganut sistem presidensial sebenarnya juga memberlakukan proses seleksi dalam bentuk yang berbeda.
"Seperti di Amerika Serikat (AS), mereka memberlakukan pola preeliminary. Jadi, prosesnya sama tapi bentuk berbeda. Pemilihan kepala daerah (pilkada) saja memberlakukan ambang batas, masak presiden tidak," ucapnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved