Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Terbukti Bersalah, Atut Divonis 5 Tahun Penjara

MIOL
20/7/2017 14:43
Terbukti Bersalah, Atut Divonis 5 Tahun Penjara
(MI/Susanto)

MANTAN Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ratu Atut, oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Mashud membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/7).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) Rp50 miliar. "Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim.

Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan perubahan anggaran APBD dan APBDP Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.

Hukuman yang dikenakan kepada Ratu Atut tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara denda Rp250 juta.

Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya