Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan sanksi pidana kepada dua mantan pejabat Kemendagri yang terlibat kasus megakroupsi proyek KTP elektronik dalam sidang putusan hari ini, kamis (20/7). Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dijatuh hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun, Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.
Kedua mantan pejabat Kemendagri tersebut juga dikenai hukuman pidana tambahan. Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 500 ribu dikurangi US$ 300 ribu yang sudah dikembalikan ke KPK.
Adapun Sugiharto oleh Majelis Hakim Tipikor dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 50 ribu dikurangi US$30 ribu yang juga sudah dikembalikan ke KPK. Keduanya diwajibkan menyetorkan pidana tambahan tersebut satu bulan setelah putusan hakim dinyatakan inkrah.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut persis seperti tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Vonis tersebut oleh sebagian pihak dinilai terlalu rendah mengingat kerugian negara yang sangat besar dalam kasus ini, sekitar Rp2,3 triliun.
Jaksa penuntut umum dari KPK sebelumnya menyatakan bahwa kedua orang terpidana tersebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. Mereka juga menyanggupi sebagai justice collaborator.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved