Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Nasib Dua Terdakwa Kasus Korupsi KTP-E Diputus Hari Ini

Damar Iradat
20/7/2017 07:56
Nasib Dua Terdakwa Kasus Korupsi KTP-E Diputus Hari Ini
(MI/BARY FATHAHILAH)

NASIB dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto segera diputuskan hari ini, Kamis, (20/7). Irman dan Sugiharto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun dan melibatkan petinggi di DPR-RI.

"Iya, betul (hari ini sidang putusan untuk Irman dan Sugiharto)," kata Pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (20/7).

Soesilo mengaku tidak ada persiapan khusus jelang pembacaan vonis majelis hakim. Kedua terdakwa pun telah siap mendengar putusan hakim.

Kendati demikian, Soesilo mengatakan, pihaknya optimistis vonis hakim bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, keduanya diyakini bukan aktor utama dalam kasus yang merugikan negara higga Rp2,3 triliun itu. "Kami optimistis. Mudah-mudahan mendapatkan hukuman yang lebih ringan," singkatnya.

Sejak dibacakan surat dakwaan pada 9 Maret 2017, kedua tersangka setidaknya sudah menjalani 20 kali proses persidangan. Dari 20 kali persidangan, 106 saksi dan lima saksi ahli dihadirkan jaksa di persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat kasus terjadi duduk sebagai pimpinan Komisi II DPR RI, bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, serta pengusaha Andi Agustinus yang juga merupakan tersangka kasus KTP-e, dan juga Ketua DPR Setya Novanto yang baru saja menyandang status yang sama dengan Andi.

Pada Kamis, 22 Juni 2017, jaksa KPK akhirnya membacakan surat tuntutan untuk keduanya. Irman yang merupakan mantan Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Irman membayar uang pengganti sejumlah US$273.700 dan Rp2.478.750.000 serta Sin$6.000.

Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya