Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat pencabutan badan hukum ormas Hizbut Tahrir (HTI) tidak serta merta berarti organisasi tersebut dibubarkan.
Pasalnya, pencabutan status badan hukum HTI tidak berkaitan dengan hak berserikat dan berkumpul organisasi pengusung ide khilafah itu. Apalagi Perppu tentang Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah tidak merinci secara jelas mekanisme pembubaran ormas
"Secara ideologi, HTI tetap akan ada karena yang dicabut kan hanya status badan hukumnya. Apalagi, tanpa dasar putusan peradilan," ujar Feri saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).
Feri menambahkan, pencabutan badan hukum HTI juga tidak serta merta membuat organisasi tersebut dikategorikan sebagai organisasi ilegal. Namun, sebagai lembaga, HTI tidak bisa mengambil tindakan-tindakan hukum mengatasnamakan organisasinya, termasuk juga kegiatan-kegiatan keormasan.
"Misalnya mereka tidak bisa mengusulkan permohonan bantuan hibah oleh negara. Perppu juga mengancam kalau ada tindakan anti-Pancasila dan demokrasi bisa dipidana. Tapi, karena (Perppu) masih diuji di MK, pemerintah harus berhati-hati dengan upaua-upaya represif," jelasnya.
Terkait dengan Perppu yang tidak merinci secara jelas mekanisme pembubaran ormas, Feri menyarankanmenyarankan agar pemerintah mengikuti mekanisme pembubaran yang ada di UU Ormas. Dengan begitu, pemerintah tidak terkesan otoriter dalam menafsirkan sebuah ormas bermasalah atau tidak.
"Mekanisme yang ideal sudah diatur dalam UU Ormas, baik melalui pendekatan persuasif, administratif, hingga peradilan. Sayangnya, Perppu menghilangkan ruang persuasif dan peradilan. Padahal, dengan adanya peradilan, akan terbuka ruang untuk membuktikan benar atau tidaknya tuduhan pemerintah. Proses yang adil itu penting," tegasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved