Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan status Badan Hukum HTI diklaim sebagai langkah merawat Pancasila.
Diretur Jendral Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan Badan Hukum HTI sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan Pendirian HTI.
"Pencabutan Badan Hukum HTI ini sebagai langkah merawat eksistensi Pancasila sebahai ideologi dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Freddy di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).
Ia menambahkan, HTI dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya. Namun, pada kenyataannya di lapangan kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
"Jadi, HTI mengingkari AD/ART sendiri," tegas dia.
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
"Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata dia.
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Silahkan mengambil jalur hukum,” ujar dia.
Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah.
“Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.” (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved