Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) secara resmi telah mencabut status hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hari ini Rabu (19/7). Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembubaran ormas HTI sudah melalui kajian dan pengamatan yang mendalam.
Selain itu, pembubaran HTI juga telah mendapat masukan dari berbagai pihak. Hal itu diutarakannya saat menanggapi pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah hari ini.
"Saya tegaskan bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," kata Jokowi usai meresmikan Pembukaan Rakernas X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (19/7).
Saat ditanyakan apakah akan ada ormas radikal lainnya yang akan dibubarkan, Jokowi enggan menanggapinya. Ia menyampaikan bahwa hari ini pemerintah membubarkan ormas HTI. "Yang ini kan hari ini sudah diputuskan, ya itu (HTI)," ucapnya.
Saat ditanyakan kembali apakah akan ada peluang ormas radikal lainnya untuk dibubarkan, Jokowi enggan berandai-andai. "Kita berbicara satu-satu," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pembubaran HTI yang dilakukan hari ini pun merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu tersebut. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved