Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Golkar Cari Celah Praperadilan

Christian Dior Simbolon
18/7/2017 20:38
Golkar Cari Celah Praperadilan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengirimkan surat penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-E) kepada DPP Partai Golkar.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Golkar, surat itu akan dikaji untuk mencari celah hukum untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan Novanto sebagai tersangka.

"Hasil analisisnya akan menjadi dasar untuk melaksanakan langkah-langkah hukum. Kita lihat nanti di surat itu, baik di sisi konstruksi hukum, atau fakta-faktanya. Apakah ada celah-celah. Kalau ada, maka pastilah dilakukan praperadilan," ujar Idrus seusai rapat pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-E. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Idrus mengatakan, hingga kini, baik Novanto maupun DPP belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Karena itu, Golkar belum bisa memastikan apakah praperadilan dimungkinkan untuk 'menyelamatkan' Novanto. "Karena apabila diajukan praperadilan, kami pastikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, rapat pleno Partai Golkar menetapkan tujuh poin kebijakan yang harus dijalankan kader Partai Golkar. Pertama, DPP Partai Golkar tetap konsisten melaksanakan keputusan Munaslub 2016, khususnya yang berkaitan dengan dukungan Golkar kepada pemerintahan Jokowi-JK.

Kedua, DPP Partai Golkar tetap melaksanakan keputusan Rapimnas 2016, khususnya berkaitan dengan pencalonan Joko Widodo sebagai calon Presiden 2019. "Ketiga, DPP Partai Golkar tidak akan melaksanakan Munaslub sesuai keputusan Rapimnas 2017," ujar Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat membacakan keputusan rapat pleno.

Keempat, DPP Partai Golkar menyetujui keputusan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk menugasi Ketua Harian dan Sekjen Partai Golkar untuk bersama-sama melaksanakan koordinasi dalam menjalankan fungsi dan pengendalian tugas organisasi. "Serta tetap berkordinasi, melaporkan kepada Ketua Umum Partai Golkar," imbuh Nurdin.

Kelima, terkait proses pengambilan keputusan terhadap UU Pemilu pada 20 Juli 2017 mendatang, DPP Golkar mewajibkam seluruh anggota fraksi untuk hadir dan memperjuangkan penugasan Partai Golkar.

Keenam, DPP Partai Golkar menugaskan kepada seluruh anggota fraksi pemenangan pemilu Indonesia I, pemenangan pemilu Indonesia II dan seluruh koordinator wilayah seluruh provinsi di Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kader berkaitan dengan kondisi terkini Partai Golkar, baik internal maupun eksternal.

Terakhir, dalam menyikapi permasalahan dan antisipasi ke depan, DPP Golkar tetap berpegang teguh kepada AD/ART serta seluruh peraturan pelaksanaannya. "Dan dari semua pembicara, kami menangkap nuansa bahwa semua tetap solid, bersatu mengahadapi badai apapun yang dihadapi Partai Golkar dalam menjalankan kerja politik dan kerja kekaryaan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik