Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KETUA DPR Setya Novanto secara resmi menyandang status sebagai tersangka. Setnov--sebutan Novanto--merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan, penetapan tersangka Setnov sesuai prosedur hukum. KPK sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"KPK memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) 2017.
Ia menambahkan, keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu juga beberapa kali terungkap dari fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Apalagi, selama persidangan, KPK juga telah menghadirkan 106 saksi, 1.186 surat, 6.798 barang bukti, dan lima saksi ahli.
"Setelah kita bahas lebih lanjut dan kita pertajam, kita temukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SN tersangka," tegasnya.
Sementara itu, soal adanya fee yang mengalir kepada Setya sejumlah Rp574,2 miliar, KPK belum bisa membeberkan lebih jauh dari mana informasi itu didapat. Menurut Febri, hal tersebut merupakan materi perkara yang tidak bisa dibuka.
KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.
Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.
Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved