Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Kebijakan 'Potong Dahan' Terhadap Telegram Diapresiasi

Agus Utantoro
18/7/2017 16:24
Kebijakan 'Potong Dahan' Terhadap Telegram Diapresiasi
((AP Photo))

PEMBLOKIRAN layanan aplikasi Telegram yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia memilih kebijakan potong dahan dan dinilai tepat. Hal itu berbeda dengan kebijakan Filipina yang juga menghadapi masalah terorisme, yang lebih memutus komunikasi ilegal dengan memilih langkah 'potong daun.

Pakar forensika digital Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi, Selasa (18/7) menjelaskan pada awal Juli 2017 ini, pemerintah Filipina secara tegas telah menutup 60 akun yang diduga aktif digunakan untuk komunikasi dan melancarkan propaganda teroris di wilayah Filipina.

"Dalam hal ini tindakan Filipina tersebut adalah bagian dari kerja sama sebelumnya yang dilakukan dengan sejumlah perusahaan penyedia layanan media sosial untuk melakukan pemantauan terhadap 300 akun aktif yang terkait dengan berbagai aktivitas komunikasi dan propaganda teroris di wilayah Filipana," ujarnya.

Sementara itu pemblokiran layanan aplikasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang langsung memblokir Telegram ibarat memotong dahan sekaligus. "Tindakan Indonesia itu berarti tidak hanya daun yang tidak bermanfaat saja yang hilang, namun daun-daun hijau yang masih dirasakan manfaatnyapun ikut hilang bersamaan dengan hilangnya dahan yang dipotong," jelas Yudi.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII itu menyebutkan diantara alasan yang digunakan oleh Kominfo adalah banyaknya temuan akun dan chanel Telegram yang digunakan untuk komunikasi para pelaku dan terduga teroris di wilayah Indonesia.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan sejumlah pihak yang menangani kasus terorisme di Indonesia bahwa komunikasi yang dilakukan antara pelaku teroris di Indonesia dengan para pemimpin dan aktor intelektual dari berbagai kegiatan teror di Indonesia selama ini ternyata memang dilakukan dengan menggunakan sarana aplikasi Telegram.

Data dari lembaga survei Trend Micro, p[ada 2016 menunjukkan dari 2.300 akun yang dimonitor teridentifikasi memiliki kedekatan dengan aktivitas dan propaganda teroris, tercatat 34% menggunakan layanan komunikasi Telegram dan 15 % menggunakan layanan Facebook dan Whatsapp.

Pilihan kepada Telegram itu, imbuhnya terkait dengan kemampuan layanan telegram untuk menerapkan skema end to end encryption yang menjamin kerahasiaan komunikasi dan propaganda teroris melalui Telegram.

Sementara banyaknya kasus kejahatan yang dapat diungkap oleh aparat penegak hukum dari artefak digital yang ditemukan pada Facebook dan Whatsapp telah menurunkan popularitan kedua aplikasi tersebut di kalangan pelaku dan simpatisan terorisme.

Menurut Yudi sebenarnya tidak hanya Indonesia yang melakukan pemblokiran. Iran dan Arab Saudi juga sudah melakukan langkah tersebut disusui Tiongkok. "Arab Saudi memblokir Telegram tanpa adanya alasan yang jelas sebagaimana yang dilakukan Indonesia," katanya.

Selain Telegram, ujarnya, sebenarnya banyak aplikasi sejenis lainnya yang juga cenderung digunakan sebagai sarana aktivitas dan komunikasi illegal. Sejauh mana penerapan teknologi enkripsi pada aplikasi tersebut adalah merupakan salah satu kriteria pemilihan tools yang dilakukan oleh para pelaku teroris.

Dari satu sisi, strategi yang dilakukan oleh Kominfo untuk menutup layanan Telegram, ujarnya, sebenarnya dapat dipandang sebagai bentuk nyata dari kedaulatan ruang siber di wilayah NKRI. Pemerintah tentunya punya tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga keutuhan NKRI dari penyebaran paham- paham yang tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan dan sistem hukum di Indonesia.

"Apapun aktivitas yang dianggap berpotensi akan membahayakan bangsa dan negara tentunya harus diantisipasi seawal mungkin. Sehingga apabila dari hasil kajian internal Kominfo menyimpulkan bahwa Telegram adalah aplikasi yang sangat berpotensi untuk menjadi sarana bagi tumbuh suburnya kegiatan terorisme di Indonesia maka hal itu tentunya dapat dipertanggung jawabkan.

Dari sisi kedaulatan ruang siber, strategi potong dahan yang dilakukan oleh Kominfo ternyata cukup mengejutkan pihak Telegram itu sendiri. Indonesia adalah pasar yang sangat luar biasa bagi pengguna aplikasi, sehingga apa yang dilakukan oleh Kominfo tentunya akan berdampak pada bisnis mereka secara global.

"Karena itu adalah wajar apabila kemudian pihak Telegram akhirnya menjanjikan untuk bisa lebih kooperatif lagi dan memperhatikan apa yang menjadi tuntutan pemerintah Indonesia untuk menyediakan SOP yang jelas bagi pemantauan akun dan chanel komunikasi yang mengarah pada konten terorisme," ujar Yudi.

Ke depan, isu teroris pada media sosial harusnya tidak hanya menjadi beban pemerintah saja dalam hal pemantauannya. Masyarakat luas dan khususnya penggiat TIK dan media sosial juga harus diberdayakan dengan lebih baik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya