Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Novanto Klaim Dizalimi

Christian Dior Simbolon
18/7/2017 16:12
Novanto Klaim Dizalimi
((AP Photo/Tatan Syuflana))

KETUA Umum Partai Golkar Setya Novanto menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan megakorupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Novanto pun mengklaim tidak pernah menerima jatah Rp574,2 miliar dari total nilai proyek pengadaan KTP-e.

"Dalam fakta persidangan itu pada 3 April 2017, saudara Nazar (Muhammad Nazaruddin) sudah mengatakan dan mencabut adanya pernyataan- dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sudah membatalkan (BAP)," ujar Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Selasa (18/7).

Hal yang sama, lanjut Novanto, juga dilakukan terdakwa kasus KTP-E Andi Narogong. "Saudara Andi juga pada 29 Mei 2017 dalam fakta persidangan juga sudah mengatakan tidak ada (keterlibatan saya)," imbuh Ketua DPR RI itu.

Dugaan keterlibatan Novanto terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Disebutkan, Andi Narogong dan Novanto mendapat jatah sebesar 11% dari nilai proyek atau sebesar Rp 574,2 miliar.

Novanto pun membantah pernah menerima duit itu. "Saya tidak pernah menerima. Itu kan uang yang besar sekali. Bawanya pakai apa? Transfernya bagaimana? Uangnya di mana itu? Jadi saya mohon bahwa tolong jangan dibesar-besarkan saya telah menerima. Ini adalah penzaliman," tegasnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-e. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya dan ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya