Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Novanto Minta KPK Kirimkan Surat Resmi Penetapan Tersangka

Nur Aivanni
18/7/2017 14:28
Novanto Minta KPK Kirimkan Surat Resmi Penetapan Tersangka
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA DPR RI Setya Novanto menyebut telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta agar KPK segera mengirimkan surat resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e), pada Senin (17/7) kemarin.

"Saya tadi pagi sudah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk segera dikirim putusan saya sebagai tersangka," kata Novanto usai menggelar rapat pimpinan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7).

Novanto pun menyampaikan bahwa dirinya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia mengungkapkan dirinya akan taat pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kendati demikian, ia berharap bahwa apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar. "Saya percaya bahwa Allah yang tahu apa yang saya lakukan dan Insya Allah apa yang dituduhkan semuanya tidak benar. Itu kita lihat dalam proses-proses hukum selanjutnya," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Novanto pun membantah dirinya menerima uang sebesar Rp 574 miliar. "Saya tidak pernah menerima karena uang itu, Rp 574 miliar itu besarnya bukan main, bagaimana cara transfernya, bagaimana menerimanya, bagaimana wujudnya. Saya mohon betul-betul jangan sampai kami terus dilakukan adanya pendzaliman terhadap diri saya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP-e pada Senin (17/7). Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.

KPK menetapkan Novanto yang pada saat itu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa KTP-e.

Novanto diduga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya