Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP-E. Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
“KPK menetapkan Saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka, karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, kemarin.
Agus mengungkapkan Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa KTP-E.
Agus menyebutkan Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (lihat grafik).
Agus menambahkan, mengenai penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK menyatakan hal tersebut tidak berkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK yang masih bekerja itu.
“KPK hanya menjalankan fungsi sebaik mungkin dalam pemberantasan korupsi dengan meningkatkan performa kinerja,” tandas Agus.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim mengatakan, selain Novanto, KPK semestinya mengusut juga nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
“KPK harus bongkar juga terduga lain yang disebut dalam (surat dakwaan) dugaan kasus korupsi KTP-E. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif, dan korporasi,” kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah me-respons hal itu dengan menyatakan KPK tetap akan melakukan pendalaman penanganan perkara terhadap nama-nama yang pernah dibacakan dalam dakwaan di persidangan kasus itu.
Disarankan undur diri
Dalam menanggapi status tersangka Novanto, anggota DPR dari Fraksi NasDem T Taufiqulhadi menyarankan agar Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
“Kalau mengikuti langkah NasDem, kala itu Sekjen NasDem (Patrice Rio Capella), begitu tersangka langsung mengundurkan diri. Namun, beda partai, ya bisa beda ketentuan,” ujar Taufiq, kemarin.
Soal jabatan Novanto di DPR, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan menyusul penetapan Novanto sebagai tersangka.
“Kita akan rapatkan di pimpinan DPR, mungkin besok (hari ini), kita lihat perkembangan. Kalau mekanisme di DPR, kita mengacu UU MD3. Kalau menyangkut pimpinan, tergantung partai atau fraksinya,” ujarnya.
Namun, Sekjen Partai Gokar Idrus Marham mengatakan pihaknya masih menunggu putusan resmi KPK. Partai Golkar, menurut dia, akan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus Novanto. (Ric/Gol/Gan/AT/Pol/Nov/YH/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved