Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Golkar Tunggu Surat Resmi KPK terkait Novanto

Richaldo Y Hariandja
17/7/2017 22:15
Golkar Tunggu Surat Resmi KPK terkait Novanto
(ANTARA/M Agung Rajasa)

PARTAI Golkar masih menunggu putusan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan ketua umum mereka, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Partai Golkar menegaskan akan menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Hal itu diungkapkan Sekjen Partai Gokar Idrus Marham serta Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat memberikan keterangan pers di kediaman Novanto, di Jakarta, Senin (17/7) malam.

Dua sosok tersebut dipercaya untuk memberikan keterangan yang dirembukkan dalam pertemuan internal Partai Golkar. Dengan asas praduga tak bersalah tersebut, Partai Golkar juga tidak akan melakukan penunjukan pelaksana tugas, maupun melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa.

"Kita masih dalam asas praduga tak bersalah, sampai pada saatnya, (Setya Novanto) akan tetap jadi ketua umum," ucap Nurdin.

Dikatakan dia, penunjukan pelaksana tugas juga tidak akan dilakukan karena seluruh fungsi dan tugas di dalam kepengurusan sudah terbagi habis oleh personal di DPP Partai Golkar. Sementara Munaslub, lanjut Nurdin, tidak akan dilakukan sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas).

Meskipun demikian, Nurdin menyatakan tidak menyangkal jika psikologis dari seluruh kader dan pengurus terpengaruhi keputusan tersebut.

"Tapi secara fisik insya Allah tidak akan ganggu dan halangi dari pelaksanaan program, baik secara konsolidasi organisasi, lebih-lebih persiapan Partai Golkar menghadapi kompetisi politik 2018, lebih-lebih Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) dan Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) 2019," ucap mantan Ketua Umum PSSI itu.

Dalam kesempatan tersebut, Golkar juga menyatakan tetap berpegang teguh pada keputusan untuk tetap menjadi partai pendukung pemerintah, dan keputusan mengusung Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

"Kami akan tetap konsisten dukung pemerintah dan Joko Widodo di 2019," ucap Idrus menambahkan.

Dia juga menyatakan jika tidak menutup kemungkinan untuk melakukan praperadilan.

"Tapi kami masih tunggu surat resmi KPK dulu, untuk tahu seperti apa langkah hukum yang harus disiapkan," tukas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik