Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Diminta Bongkar Terduga Lain Kasus Korupsi KTP-E

Ardi Teristi Hardi
17/7/2017 21:56
KPK Diminta Bongkar Terduga Lain Kasus Korupsi KTP-E
(ANTARA/Ubaidillah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

Nama Setnov--sebutan Novanto--muncul dalam surat dakwaan jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-e di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan terdakwa Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.

Menanggapi soal penetapan Setnov sebagai tersangka korupsi kasus KTP-e, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menilai, hal tersebut sudah lama diprediksi.

"Berkas surat dakwaan KPK atas dua tersangka dari unsur Kemendagri menyatakan ada dugaan keterlibatan SN. Jadi, mudah saja dibaca," kata Hifdzil, Senin (17/7) malam.

Hifdzil berpendapat, seharusnya penetapan tersangka tersebut bisa lebih cepat. Pasalnya, alat bukti di perkara yang menjerat dua unsur Kemendagri sebelumnya juga dapat digunakan dalam perkara terduga pelaku lainnya.

Menurut dia, penetapan Setnov sebagai tersangka sangat bagus untuk membongkar dugaan kasus korupsi KTP-e.

"Selanjutnya KPK harus juga bongkar terduga lain yang disebut dalam (surat dakwaan) dugaan kasus korupsi e-KTP. Ada terduga lainnya dari unsur legislatif, eksekutif, dan korporasi. Ini pekerjaan panjang," kata dia.

Ia mengatakan, semua pihak perlu mengawal pemeriksaan kasus ini agar tidak menguap karena kasus ini merupakan skandal sangat besar dan sangat merugikan negara. KPK pun diminta tidak boleh kendur.

Berdasarkan KUHP, penahanan tersangka menjadi wewenang penyidik. Asalkan memenuhi satu dari tiga alasan, yaitu ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya lagi.

Menurut Hifdzil, alasan menghilangkan barang bukti agak susah karena barang bukti ada di tangan KPK. Alasan mengulangi kasusnya lagi juga sulit. Namun, alasan melarikan diri bisa digunakan karena Setnov punya sumber daya untuk itu.

"Jadi nggak salah juga kalau dilakukan penahanan. tapi itu semua tergantung subjektifnya penyidik KPK," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik