Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menuntut Setya Novanto melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPR karena telah dinyatakan sebagai tersangka perkara megakorupsi KTP elektronik.
Babak baru megakorupsi proyek yang merugikan uang negara Rp2,3 triliun itu, menurut ICW harus mendapatkan dukungan masyarakat supaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menuntaskannya.
"KPK akhirnya menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka korupsi dalam pengadaan E-KTP. Langkah KPK ini patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun," terang Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, di Jakarta, (6/3).
Ia meminta Novanto untuk segera melepaskan jabatan Ketua DPR. Alasannya selain menjaga marwah DPR juga supaya jabatan tersebut tidak disalahgunakan dalam proses penuntasan statusnya di KPK.
"Untuk menghadapi proses hukum, Novanto harus mundur sebagai Ketua DPR. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," tegasnya.
Pada saat yang sama, lanjut dia, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah.
"Golkar harus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK agar citra partai tidak semakin terbenam," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved