Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Novanto tidak terkait Pansus Angket

Damar Iradat
17/7/2017 20:14
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Novanto tidak terkait Pansus Angket
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tidak berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang bekerja," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7) petang.

Agus mengatakan, penyidik KPK tentunya memiliki dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka. Penyidik tidak mungkin serampangan dalam menetapkan seorang tersangka.

Saat ditanya soal bukti-bukti yang dipakai penyidik, Agus enggan membeberkan lebih rinci. Menurutnya, hal tersebut dapat diketahui pada persidangan nanti.

"Kita akan buka bukti-buktinya di pengadilan," tegas dia.

Selain itu, Agus memastikan pihaknya sejak awal memang tidak terganggu dengan kerja Pansus. KPK sejak awal bekerja sesuai jalur hukum yang ada.

Tidak hanya itu, menurut Agus, pihaknya juga akan terus bekerja mengusut kasus-kasus korupsi lainnya. Apalagi, perkembangan penanganan perkara KTP-e merupakan bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK berharap publik mengawasi kerja-kerja KPK, termasuk penanganan perkara KTP elektronik. Karena kami sadar, masyarakat adalah pemilik KPK sesungguhnya," papar dia.

KPK resmi menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.

Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.

Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik