Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
ANDI Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pekan depan.
"Minggu depan akan dipindahkan ke Sukamiskin karena saat ini jaksa eksekutornya masih di luar Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara Choel, Ali Fikri, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/7).
Choel pada 6 Juli 2017 lalu divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Choel divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menilai Choel terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya abangnya, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan US$550 ribu dari proyek Hambalang.
Choel dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved