Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

HTI Sebut Ormasnya Masih Legal dan Bersiap Ajukan Judicial Review

Nur Aivanni
15/7/2017 16:11
HTI Sebut Ormasnya Masih Legal dan Bersiap Ajukan Judicial Review
(Ist)

BANYAK kalangan menyebut ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tamat, setelah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tentang organisasi kemasyarakatan.

Kendati demikian, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyebut bahwa ormasnya masih legal. Hal itu diutarakannya menyikapi terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"(HTI) Masih legal. Meskipun di beberapa daerah kita dianggap seperti seolah-olah sudah dibubarkan," kata Ismail dalam diskusi yang bertajuk Cemas Perppu Ormas, di Jakarta, Sabtu (15/7). Karena itu, sambungnya, tidak boleh ada pihak manapun yang menghalangi kegiatan HTI.

Adapun pandangan HTI terhadap Perppu Ormas tersebut, kata Ismail, pihaknya menilai Perppu tersebut secara legal formal bersifat general. Maksudnya, tidak ditujukan untuk pihak tertentu saja. Namun, ia merasa HTI akan menjadi ormas yang pertama kali akan dibidik dengan Perppu Ormas tersebut.

"Secara legal formal, ini bersifat general. Tidak mungkin untuk pihak tertentu. Tapi kami merasa yang pertama kali dibidik adalah HTI," ungkapnya.

Kalau HTI dibubarkan berdasarkan Perppu tersebut, tegas Ismail, pihaknya akan melakukan perlawanan. Bahkan, kata dia, pihaknya saat ini sudah menyiapkan dokumen untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Rencana Senin (17/7) besok (ajukan judicial review). Kami persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan," akunya.

Adapun pertimbangan pengajuan uji materi tersebut ke MK, kata dia, lantaran Perppu tersebut akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat. "Itu (Perppu Ormas) akan membawa kita pada era diktatorisme," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya