Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH mengklaim telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebelum menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, pemerintah yakini Perppu yang dikeluarkan sudah tepat.
"Kami tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tentunya ya, kami meyakini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 14 Juli 2017.
Pramono mengatakan, pemerintah juga tak masalah bila ada ormas yang ingin menguji materi ke MK terhadap Perppu tersebut. Pasalnya, langkah uji materi merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapa pun, tetapi pemerintah menyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati dan cermat karena ini melibatkan seluruh stakeholder," pungkas dia.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta ormas yang tak setuju dengan perppu tersebut untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional yakni, menggugat perppu yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya menyerukan kepada ormas-ormas Islam untuk tetap tenang dan profesional terhadap situasi yang kurang menyenangkan ini. Jangan bertindak di luar hukum dan menempuh cara-cara hukum demi persoalan yang kita hadapi ini," kata Yusril di markas HTI, Jalan Dr Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk HTI, Yusril mengatakan, akan mengajukan uji materi ke MK, Senin pekan depan. Yusril mengajak ormas lainnya yang merasa dirugikan untuk bersama mengajukan gugatan. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved