Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WADAH pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/7).
Pegawai KPK, Lakso Anindito, mengatakan pengajuan gugatan dilakukan pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Lakso mengatakan, KPK seharusnya bukan obyek angket DPR.
"Kalau kita mau melihat secara objektif bahwa objek hak angket tidak pernah selain dari pemerintah dalam konteks eksekutif, bukan pada KPK yang merupakan penegak hukum," ujarnya ketika mendaftarkan gugatan uji materi di Gedung MK, Jakarta.
Atas alasan itu, sambung Lakso, MK diminta dapat menafsirkan pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3. Gugatan dilakukan lima pegawai KPK. Selain Lakso yang merupakan pengurus pegawai KPK, ada Harun Al Rasyid (Ketua II Wadah Pegawai KPK), Hotman Tambunan, Yadyn (jaksa KPK), dan Novariza.
Harun Al Rasyid, salah satu penggugat, berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesewenang-wenangan DPR.
Ia menilai keberadaan Pansus Angket KPK sulit dipisahkan dari kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi kasus KTP-E. DPR, kata dia, telah menggunakan multitafsir soal objek hak angket itu untuk membentuk pansus angket KPK.
Diantara kerugian keberadaan Pansus Hak Angket KPK itu, kata Harun, adalah para pegawai menjadi tidak fokus dalam bekerja. Demikian juga para pimpinan yang terganggu.
Harun menambahkan, uji materi yang diajukan ke MK akan berpengaruh ke lembaga-lembaga lain. "Kita bicara mengenai lembaga-lembaga lain yang dibentuk pascareformasi dan seharusnya independen, berpotensi untuk diintervensi melalui proses yang sama di kemudian hari," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved