Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANUVER-manuver yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK tidak boleh dibiarkan. Pansus diduga memiliki agenda terselubung dan Presiden Joko Widodo sebaiknya turun tangan untuk menyudahi persoalan tersebut.
"Kalau Presiden mengatakan pendapat bersama-sama rakyat dukung KPK, legitimasi angket akan semakin tergerus, menipis. Itulah yang mesti dilakukan," ujar advokat senior Todung Mulya Lubis di sela-sela diskusi 'Implikasi Pelemahan KPK Terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pemenuhan HAM', di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (12/7).
Todung menilai, salah satu manuver pansus yang terkesan mencari kesalahan lembaga antirasywah ialah dengan menyambangi Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat para terpidana korupsi mendekam. Ia menganggap hal itu sebagai propaganda untuk membunuh KPK.
Menurutnya, secara legal pansus hak angket telah disetujui DPR. Namun, secara moril pembentukan pansus terhadap KPK itu dinilai amat salah. "Kok, lembaga yang memberantas korupsi diinvestigasi melalui angket? Menurut saya ini menyalahi jiwa reformasi itu sendiri."
Ia mengemukakan, sepak terjang pansus tersebut dapat dihentikan dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Alasan dari sejumlah upaya hukum itu karena pansus telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
Senada, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut wacana pengesahan hak angket untuk memperkuat KPK hanya isapan jempol. Angket itu bertujuan melemahkan KPK dan bahkan menjadi panggung politik untuk mendiskreditkan kinerja lembaga pemberantasan korupsi itu.
"Jadi sejak awal kita sudah menduga angket ini akan mendiskreditkan KPK dan mengubur wilayah penegakan hukum yang sesungguhnya di pengadilan. Ini yang dicari sebenarnya oleh para politisi atau oleh kelompok yang memang terjerat KPK di dalam kasus KTP elektronik."
Donal membeberkan, DPR kerap mengeluarkan opini yang tidak mendasar. Pansus pun seolah menggambarkan KPK sebagai lembaga yang tidak akuntabel, tidak independen, dan tertutup.
Contohnya, pernyataan yang menyebut 17 penyidik KPK ilegal. Meski pada akhirnya pernyataan itu dibantah Mabes Polri, tetap saja opini serupa didaur ulang agar stigma negatif terkait kinerja KPK tetap bertahan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved