Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HIZBUT Tahrir Indonesia (HTI) menjawab langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
HTI menilai sikap pemerintah itu berlebihan karena sebetulnya tak ada dasar bagi pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. "Ini menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah," tegas juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu (12/7).
Menurut dia, Perppu baru dapat dikeluarkan bila ada kepentingan yang mendesak atau memaksa. Ia beranggapan hal itu sampai saat ini kondisi mendesak itu belum terlihat.
Perppu, kata dia, juga dapat dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Tetapi, lanjut dia, kekosongan hukum itu tidak ada karena ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Jadi pemerintah sebenarnya tidak punya alasan mengeluarkan Perppu itu," tambah dia.
Pemerintah resmi menerbitkan Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Isinya memuat larangan dan sanksi terhadap ormas, termasuk kewenangan untuk mencabut status badan hukum alias membubarkan ormas. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved