Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH dinilai sah saja membuat berbagai aturan tentang pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi Pancasila, memiliki karakter anarkistis serta rawan merusak kerukunan antarumat beragama. Namun, pemerintah diminta tak bersikap represif dalam membubarkan ormas.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah harus menempuh cara formal sesuai konstitusi dalam membubarkan ormas. Cara tersebut yakni, melalui mekanisme hukum atau pengadilan.
"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era orde baru, karena justru laku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil, Rabu (12/7).
Dahnil menilai tindakan represif akan sangat berbahaya. Tindakan itu bukan 'mematikan' ormas anti-Pancasila. tapi malah akan buat mereka bisa berkonsolidasi dan memperkuat diri karena merasa dizalimi.
"Maka, jalan hukum harus selalu dipilih dan ditempuh oleh Pemerintah," tegas dia.
Tak hanya itu, ia menilai cara soft approach terhadap ormas-ormas yang terindikasi melenceng dari Pancasila juga akan lebih tepat dan efektif dilakukan oleh pemerintah. Sebab, kata dia, soft approach tak berdampak pada kebencian dan dendam yang kemudian melahirkan kelompok-kelompok radikal baru.
Menurut dia, langkah soft approach bisa dilakukan oleh Pemerintah dengan dibantu oleh organisasi memasyarakat seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI dan organisasi kemasyarakatan lain, melalui dialog secara intensif, dan pembinaan yang berkelanjutan.
Sebab, kata Dahnil, upaya hard approach dalam membubarkan ormas tak akan pernah mematikan ideologi mereka. Tindakan tersebut, lanjut dia, justru akan membuat mereka menjadi lebih kuat, lantaran merasa dizalimi sehingga berkonsolidasi lebih rapi dengan merubah nama organisasinya.
"Maka idealnya jalan dialog, pembinaan adalah jalan yang paling ideal, berbeda dengan apabila ada fakta secara hukum mereka melakukan tindakan ancaman dan anarkisme yang merusak Indonesia," pungkas dia.
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini dinilai perlu karena UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sudah tidak memadai sebagai sarana mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved