Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menkumham Yakin Perppu Pembubaran Ormas Disetujui DPR

Renatha Swasthy
12/7/2017 11:53
Menkumham Yakin Perppu Pembubaran Ormas Disetujui DPR
(ANTARA/Hafidz Mubarak)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas dapat disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia menyatakan Perppu sudah melalui kajian.

"Kita sampaikan ke DPR. Nanti kita liat perkembangannya. Haqul yakin," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Yasonna menyebut dalam Perppu itu ada sejumlah ormas yang bakal dibubarkan. Perppu tidak hanya untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, Yasonna belum mau mengungkapnya lebih jauh.

Dia menuturkan, Perppu ini harus segera dikeluarkan, sebab undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pembubaran.

"Undang-undang Ormas yang lama sangat hampir tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembubaran seperti itu. Samgat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," kata Yasonna.

Dia membantah, Perppu dikeluarkan lantaran pemerintah takut membawa pembubaran ormas melalui jalur pengadilan. "Nggak. Jadi kita dengar semua pakar. Nanti pak Menko (Menkopolhukam Wiranto) yang umumkan itu," pungkas Yasonna. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya