Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bubarkan Ormas Pakai Perppu Disebut Hanya Penilaian Subjektif

Renatha Swasthy
12/7/2017 10:27
Bubarkan Ormas Pakai Perppu Disebut Hanya Penilaian Subjektif
(Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto -- MI/Ramdani)

SEKRETARIS Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai pembubaran organisasi masyarakat (ormas) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sama dengan membubarkan hanya lewat penilaian subjektif. Padahal dalam undang-undang sudah diatur pembubaran harus melalui pengadilan.

"Kalau negara hukum tentu kan pengadilan dong yang memberikan (penilaian). Kalau misalkan tiba-tiba dengan tafsir dari pemerintah mengatakan organisasi a-b dibubarkan, itu akan terjadi debat di publik dan bisa jadi akan timbul subjektivitas pemerintah yang sangat menonjol," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Selasa (11/7) malam.

Yandri menuturkan dalam negara hukum, tidak bisa memutuskan sesuatu hanya lewat subjektivitas pemerintah. Segala sesuatunya harus diuji lewat pengadilan termasuk membubarkan Ormas karena sudah ada amanat dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan, dalam undang-undang sebenarnya sudah sangat detil mengatur tentang ormas. Di sana diatur soal pengawasan, keuangan, program, hingga pembubaran.

Dia menpertanyakan apakah selama ini pemerintah sudah melaksanakan pembinaan, evaluasi, dan memantau secara seksama organisasi yang jumlahnya ribuan sesuai dengan perintah undang-undang.

"Payung hukumnya sudah sangat jelas, ketika ada ormas yang dianggap mengganggu stabilitas dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara ukurannya jelas. Dan tata aturan dan cara beracaranya juga jelas. Pengadilannya 60 hari, kalau ngga putus bisa diperpanjang 15 hari. Nah sanksinya mulai dari ringan, berat sampai pembubaran ada. Apakah itu sudah dilakukan selama ini?," papar Yandri.

Jangan sampai kata dia Perppu justru bukannya menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah. Saat ini kata dia, pemerintah belum perlu mengeluarkan Perppu itu.

Apalagi setelah keluar ormas-ormas yang selama ini dianggap bertentangan dengan pancasila dan diminta dibubarkan misalnya Hizbut Tahrir Indonesia, harus dibubarkan.

"Itu lah faktor subjektivitas pemerintah. Makanya diberikan parameter mengeluarkan Perppu. Hal mendesak dan sebagainya. Tapi itu kan subjektivitas pemerintah menafsirkan itu," pungkas dia.

Kepastian penandatangan pembubaran Perppu Ormas disampaikan oleh Ketua PBNU Said Aqil Siraj. Dia mengaku presiden sudah menandatangani surat itu.

"Insya Allah besok. Perppu nya

sudah ditandatangan presiden, besok akan dibacakan," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas adalah salah satu cara pemerintah buat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya