Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Rilis Perppu Pembubaran Ormas

Rudy Polycarpus
12/7/2017 06:13
Pemerintah Rilis Perppu Pembubaran Ormas
(Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

SETELAH sekian lama menjadi polemik di masyarakat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengemukakan hal tersebut kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

“Saya tanya kepada Presiden soal Perppu Ormas itu. Jawaban Presiden mungkin besok (hari ini) disampaikan Pak Menko Polhukam (Wiranto). Menko Polhukam lebih tahu detailnya,” kata Johan Budi.

Seusai bertemu Jokowi kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj juga mengatakan Presiden lebih memilih opsi mengeluarkan perppu untuk membubarkan ormas radikal.

“Perppu sudah diteken Presiden. Besok (hari ini) akan dibacakan. Saya nggak tahu isi perppu pembubaran ormas tersebut, termasuk ormas radikal mana yang akan dibubarkan. Saya nanti usul lagi (kepada Presiden) kalau kurang (banyak ormas yang dibubarkan),” ujar Said Aqil.

Sebelumnya, di awal Juni lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan proses persiapan Perppu Pembubaran Ormas sudah matang, tinggal menunggu pengumuman Menko Polhukam Wiranto.

“Tinggal menanti hari H. Pemerintah sudah mengumpulkan masukan dan bukti-bukti dari Kesbangpol, BIN, dan kejaksaan. Tinggal mengambil sikap,” ungkap Tjahjo (Media Indonesia, 2/6).

Menko Polhukam Wiranto menambahkan, upaya pembubaran ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disebabkan mereka sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Langkah pembubaran HTI tersebut ditempuh untuk mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional.

“Selama ini kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” tandas Wiranto.

Saat menanggapi penerbitan Perppu Pembubaran Ormas, Wakil Ke­tua DPR Agus Hermanto mengata­kan parlemen akan membahas perppu itu dalam sekali masa sidang.

“Pembahasan itu untuk menentukan apakah perppu tersebut diterima atau tidak. Kan dibacakan dulu, baru disampaikan ke DPR. Setelah itu dibahas di DPR dalam satu kali masa sidang paling lama untuk menentukan diterima atau ditolak,” tutur Agus.

Agus mengaku belum mengetahui isi perppu tersebut sehingga dia tidak bisa berkomentar banyak.

“Kita tunggu saja. Kita lihat ­perppunya seperti apa, bunyinya seperti apa. Selain itu, perppu juga harus sampai ke DPR terlebih dulu, baru kami bisa bahas. Kami sekarang belum mengetahui barangnya, masak kami mau omongin.”

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu Pembubaran Ormas. “­Seharusnya cepat saja. Pemerintah mesti segera bersikap kalau memiliki opsi pembubaran HTI lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” (Nov/Nur/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya