Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR hukum tata negara Mahfud MD bersedia berbicara dalam kapasitasnya sebagai ahli jika diundang pansus hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menegaskan posisinya yang menolak hak angket. Menurutnya, pansus harus mendengarkan argumentasi semua pihak, bukan yang menyetujui hak angket KPK saja.
"Kalau diundang tentu saya akan datang untuk memberi pembanding akademik. DPR harus fair dengan mengundang semua pihak," ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Ia melanjutkan, suara masyarakat yang menolak hak angket KPK juga harus didengarkan DPR. Menurutnya, kehadiran para pakar hukum ke pansus angket komisi antikorupsi itu berguna untuk membandingkan pandangan akademik yang berkembang pada masyarakat.
"Di masyarakat, ada keinginan kuat melakukan perang total terhadap korupsi, tetapi ada yang tak setuju melalui hak angket, ada yang setuju dengan hak angket," tandasnya.
Pada Senin (10/7), Pansus DPR telah meminta pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Selain Yusril, sejumlah pakar juga akan dimintai pendapatnya. Namun, sikap pansus ini menuai kritik lantaran DPR mengundang pakar yang dinilai tidak obyektif karena pernah menangani perkara di KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap, perbedaan pandangan para pakar di forum pansus bukan untuk mencari pihak yang pemenang dan kalah. "Tetapi mencari salah dan benar secara politik." (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved