Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PANITIA Khusus (Pansus) hak angket KPK yakin bahwa lembaga antirasywah itu akan memenuhi panggilan pansus. Menurut anggota pansus dari F-Nasdem Taufiqulhadi, apabila KPK tidak hadir maka dapat dianggap melanggar konstitusi negara.
Ia menyebut tiap-tiap lembaga menjalankan fungsi dan wewenang sesuai amanat Undang-Undang. Karena itu jika wewenang institusi yakni DPR tidak diindahkan oleh institusi lain, maka itu akan menjadi persoalan besar.
"KPK bukan lembaga ecek-ecek, saya yakin akan hadir. Harus diingat bahwa KPK lahir karena amanat konstitusi," terangnya ketika dihubungi, Jumat (7/7).
Taufiqulhadi kembali menampik tudingan bahwa hak angket tersebut bertujuan untuk melemahkan atau bahkan membubarkan KPK. "Tidak ada pikiran ke sana. Kami ingin proses hukum dijalankan dengan benar," tegasnya.
Hal itu pula yang menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut menjadi alasan pansus mengunjungi Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Yaitu untuk mendapatkan informasi terkait proses hukum yang dilakukan KPK kepada para terdakwa kasus korupsi.
"Kami di sana tidak melindungi koruptor. Kepada mereka kami tanyakan Anda diproses oleh KPK (apakahh) dalam prosesnya ada jaminan-jaminan sebagai warga negara yang diperlakukan sama di depan hukum. Kami bertanya apakah Anda diperlakukan sewenang-wenang atau tidak. Walaupun tujuannya baik tapi kalau tidak dilaksanakan dengan proses hukum yang benar maka cacat. Itu yang kita cari tahu," paparnya.
Menurutnya, pansus harus mendapatkan informasi yang lengkap. Temuan yang didapatkan nantinya akan dijadikan bahan rekomendasi. Tapi sebelum itu, pansus akan mengklarifikasi terlebih dahulu pada KPK.
"Nanti kami sampaikan, tapi kami ingin menyatakan dalam rangka penegakan hukum, caranya banyak kekeliruan. Ada unsur abuse of power," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved