Pansus Angket Ulik Pembayaran Denda

Astri Novaria
06/7/2017 07:19
Pansus Angket Ulik Pembayaran Denda
(Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska. -- MTVN/M Rodhi)

PANITIA Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin dan LP Pondok Bambu untuk bertemu dengan para koruptor hasil tangkapan KPK, hari ini. Selain tentang mekanisme pemeriksaan di KPK, pansus akan menggali testimoni tentang pembayaran denda dan pengembalian kerugian negara dari narapidana korupsi.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska mengemukakan hal tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Kita mau lihat berapa yang sudah diterima KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kita evaluasi. Kalau ada penyimpangan, akan kita koreksi,” papar Risa.

Risa menampik kedatangan Pansus Hak Angket KPK ke LP akan mengintervensi hasil proses hukum KPK. Ia menegaskan pansus hanya akan fokus soal mekanisme dan prosedur operasional pemeriksaan di KPK.

“Kalau masalah soal in kracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) itu ranah hukum. Kita tidak akan mengintervensi ke arah situ. Kunjungan kita bukan terkait kasus per kasus, melainkan lebih kepada proses penyidikan di KPK, apakah ada penyimpangan,” terang Risa.

Menurut Risa, pansus akan me­ngumpulkan para napi koruptor secara keseluruhan, bukan hanya secara perorangan. Metode audiensi secara kelompok tersebut bisa memaksimalkan kinerja pansus secara keseluruhan untuk mendapatkan masukan terkait dengan kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.

“Kalau masuk satu-satu ke mereka itu tidak efektif. Jadi kita lihat efektivitas juga,” pungkasnya.

Kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke LP Sukamiskin sudah me­ngantongi izin dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala LP Sukamiskin, Bandung, Dedi Handoko saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dedi mengatakan menurut rencana kunjugan tersebut juga akan ditemani Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM.

Kunjungan ke LP merupakan rangkaian agenda pansus untuk menelusuri jalannya kerja KPK. Pada Selasa (4/7), pansus menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan laporan tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan KPK.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar mengaku pansus menemui sejumlah kejanggalan. Temuan itu, di antaranya, terkait dengan sumber daya manusia, khususnya penyidik, dan sistem pengelolaan keuangan internal (SPI).

Akal-akalan
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK memberi dukungan kepada KPK. Mereka menilai Pansus Hak Angket KPK di DPR hanya akal-akalan untuk melemahkan KPK.

“Pansus Hak Angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan, melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku korupsi,” kata perwakilan koalisi Ray Rangkuti di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, seperti dikutip Metro­tvnews.com.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menambahkan sulit untuk memercayai DPR yang selalu mengatakan tidak akan membubarkan KPK. Itu disebabkan langkah-langkah yang dilakukan menyatakan sebaliknya. (Dro/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya